Sabtu, 17 Maret 2012
Kamis, 08/03/2012 15:52 WIB Jangan Cabut Wewenang Penindakan KPK! Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Dalam Revisi UU KPK, Komisi III DPR berencana mencabut wewenang penindakan KPK dan mengalihkannya kepada Kepolisian dan Kejaksaan. KPK hanya diberi wewenang pencegahan. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Thohari, dengan tegas mengatakan pencabutan wewenang penindakan KPK tidak boleh terjadi. "Tidak! Fungsi penindakan yang dimiliki sekarang ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi," kata Hajriyanto. Bila Anda setuju dengan Hajriyanto Thohari, pilih Pro! ( nwk / nrl )
Diposting oleh Kukuh Tri Nur Iman di 19.10
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar